Jumat, 30 April 2021

Catatan Harian Hukum Dan Media Pers Bersama Ibu Serepina - Masalah Etis

MASALAH ETIS DALAM HUKUM DAN MEDIA PERS


PENGERTIAN ETIS

Etis merupakan sesuatu hal yang itu berurusan atau berkaitan dengan moral atau pun prinsip-prinsip dari moralitas dan juga berkaitan dengan sesuatu yang benar ataupun salah dalam melaksanakan sesuatu.


PENGERTIAN ETIS POLITIK

Politik etis merupakan sebuah politik balas budi yang dimana pemerintah dari kolonial bertanggung jawab secara moral agar dapat meningkatkan kesejahteraan dari negara jajahannya ersebut.

 

Kerangka Kerja Pengambilan Keputusan Etis

Untuk dapat meningkatkan perkembangat etis, ada 2 hal yang harus disediakan, yaitu :

  1. Pengetahuan dalam identifikasi dan menganalisis isu-isu penting yang harus dipertimbangkan dan pertanyaan atau tantangan yang harus diungkap;
  2. Pendekatan untuk menggabungkan dan menerapkan keputusan-faktor yang relevan ke dalam tindakan praktis.

 

Kerangka Kerja Pengambilan Keputusan Etis

Kerangka kerja pengambilan keputusan etis (EDM) menilai etiskalitas keputusan atau tindakan yang dibuat dengan melihat:

 

  1. Konsekuensi atau diciptakan offness baik hal manfaat ataupun biaya;
  2. Hak dan kewajiban yang terkena dampak
  3. Keadilan yang terlibat
  4. Motivasi yang diharapkan

 

Penilaian Etis Motivasi dan Perilaku

Penilaian etis dapat diperoleh melalui pendekatan komprehensif, adapun beberapa pertimbangannya antara lain :

  1. Konsekuensialisme
    Keputusan yang diusulkan akan menghasilkan keuntungan lebih besar dari biaya
  2. Hak-hak, tugas atau deontologi
    Keputusan yang diusulkan tidak menyinggung hak para pemangku kepentingan, termasuk pengambil keputusan
  3. Kejujuran/kesetaraan atau Keadilan
    Disribusi manfaat dan beban harus adil
  4. Harapan kebajikan atau Etika kebijakan
    Motivasi untuk keputusan harus mencerminkan ekspektasi kebajikan

 

Langkah-Langkah Menuju Sebuah Keputusan Etis

  1. Identifikasi fakta dan semua kelompok pemangku kepentingan serta kepentingan yang mungkin akan terpengaruh.
  2. Membuat peringkat para pemangku kepentingan serta kepentingan mereka.
  3. Menilai dampak dari tindakan yang diusulkan pada setiap kepentingan pihak yang berkepentingan

 

Tujuh langkah menuju sebuah keputusan etis menurut American Accounting Association (1993)

  1. Tentukan fakta-apa, siapa, dimana, kapan dan bagaimana
  2. Menetapkan isu etis
  3. Mengidentifikasi prinsip-prinsip utama, aturan dan nilai-nilai
  4. Tentukan alternative
  5. Bandingkan nilai-nilai dan alternatif, serta melihat apakah muncul keputusan yang jelas
  6. Menilai konsekuensi

 

Kriteria Pengambilan Keputusan Yang Etis

 

  1. Pendekatan bermanfaat (utilitarian approach);
  2. Pendekatan individualisme;
  3. Konsep tentang etika;
  4. Hak persetujuan bebas;
  5. Hak atas privasi;
  6. Hak kebebasan hati nurani;
  7. Hak untuk bebas berpendapat;
  8. Hak atas proses hak;
  9. Hak atas hidup dan keamanan;

 

Created by Kelompok 2

M Azis Prasetya

Nida Isnaini

Alfan Doly

Wisnu Aji Pamungkas

Linda Maruah Azizah

Selasa, 27 April 2021

Catatan Harian Hukum Dan Media Pers Bersama Ibu Serepina

 WARTAWAN



Halloooo sobat kreatifff. Bagaimana kabar kalian semua nih ? Pastinya makin kreatif dong yang karna selalu kunjungi zona kreatifitas hehe.


Saat di era teknologi yang semakin berkembang, kita dapat mudah untuk mengetahui berbagai informasi seperti berita kabar dari media cetak maupun media online. Kita dapat mengakses berita dimana saja. Tapi kalian tau gak dibalik berita yang kalian baca itu terdapat jasa seseorang, yap benar orang itu biasa disebut wartawan. Wartawan merupakan suatu sosok penting dalam menyajikan dan mencari informasi atau berita. 

Nahh tepat sekali. Kita bahas aja yuk hal yang lebih mendalam mengenai wartawan. Kebetulan kemarin mimin abis dapat sedikit ilmu nih dari dosen dan beberapa situs yang membahas tentang wartawan. Yauda langsung kita simak aja yuukkk. 


Pengertian Wartawan

Wartawan merupakan orang yang pekerjaannya mencari, mengumpulkan, memilih, mengolah berita dan menyajikan secepatnya kepada masyarakat luas melalui media massa, baik yang tercetak maupun elektronik. Yang dapat disebut sebagai wartawan ialah repoter, editor, juru kamera berita, juru foto berita, redaktur dan editor audio visual.



Perbedaan Jurnalis, Wartawan, Dan Reporter

  1. Jurnalis memiliki makna sama : sebuah profesi yang tugasnya mencari,
  2. Wartawan mengumpulkan, menyeleksi dan menyebarluaskan informasi kepada
  3. Reporter khalayak melalui media massa.


Istilah lain dari wartawan adalah jurnalis atau journalist yang mempunyai arti :

  1. Seorang yang melakukan tugas di bidang pers .
  2. Seseorang yang bertugas mencari , menyusun , dan menyunting berita yang akan dimuat dalam media massa .
  3. Seseorang yang pekerjaanya mengedit, (merangkum) menulis berita, artikel, dan bahan berita lainya, untuk dipublikasikan secara periodical : termasuk surat kabar serta majalah, mingguan, dan bulanan .



Tujuan Wartawan

Tujuan wartawan melakukan wawancara ialah untuk memperoleh informasi, namun informasi macam apa yang ingin digali, bisa dirinci sebagai berikut:

  • Untuk memperoleh fakta.
  • Guna memperoleh fakta yang penting dari suatu wawancara, repoter harus menemukan sumber yang kredibel dan bisa dipercaya dengan informasi akurat.
  • Wartawan bisa saja mewawancarai orang yang kebetulan ditemui di jalan untuk dimintai pendapatnya tentang kondisi krisis ekonomi.


Jenis-Jenis Wartawan

  1. Wartawan Profesional
    Wartawan professional ialah wartawan yang menjadikan kegiatan kewartawanan sebagai profesi. Tugas tersebut dilaksanakan sebagaio profesi atau pekerjaan.
  2. Wartawan Freelance
    Wartawan free lance ialah wartawan yang tidak tergantung pada satu kabar atau berita saja. Ia melakukan tiga kewartawanan. Sedangkan karyanya disalurkan ke berbagai media, jadi tidak terikal oleh satu penerbitan atau satu surat kabar.
  3. Wartawan Koresponden
    Istilah ini sering dipakaui untuk menyebut wartawan yang bertugas di daerah dan tidak berada pada satu kota dengan pusat penerbitan. Mereka bekerja dan menulis berita dan dikirim melalui pos, facsimile, modem, telephon, dan sarana komunikasi lainnya.
  4. Wartawan Kantor Berita
    Wartawan kantor berita ialah seorang wartawan dari satu kantor berita atau new pers agency. Wartawan ini mencari berita untuk suatau kantor berita kemudian beritanya di salurkan atau dijual ke berbagai lembaga penerbitan yang membutuhkan.



Syarat Wartawan

  1. SMART , Tampil sebagai pribadi yang mempunyai motivasi tinggi dengan pembawaan yang menarik.
  2. HUMOR, selera humor yang tinggi untuk memudahkan dia untuk mendapatkan data.
  3. ENERGIK, Harus energik untuk mendapatkan berita. Di tuntut untuk mendapat kan berita yang actual dengan sangat cepat. Slow News, No News.
  4. PANTANG MUNDUR, Tantangandan hambatan yanga da di deoan mata harus dihadapi dengan semangat pantang mundur.
  5. MENCARI HAL BARU, Informasi dianggap sebagai suatu berita apabila sesuatu yang unik, berbed atau baru. 
  6. SANTUN, Tuntutan supaaya wartawan dapat diterima oleh siapapun dari semua golongan .
  7. FAIR, Memberitakan suatu kasus atau permasalahan, wartawan harus emberiatakn dari dua sudut pandang, atau dari kedua belah pihak (secara fair), supaya terjadi pemberiataan yang seimbang
  8. NOSE FOR NEWS, Seorang wartawan yang baik, biasanya memiliki daya cium dan daya endus berita yanag sangat baik. (janagn smapai berita diambil oleh wartawan yang lain)



Karakteristik Wartawan

  1. Tidak menyukai protokoler, menginginkan mereka bisa bebas keuar masuk untuk mmeotret, atau keluar masuk untuk memotret, atau keluar masuk menemui siapa saja, tanpa harus dihalangi oleh sekretaris, ajudan, anggota keluarga sumber berita, maupun oleh birokrasi.
  2. Wartawan dikejar deadline, menyerahkan berita sesuai waktu
  3. Menyukai Persahabatan, wartawan yang bisa membedakan pekerjaan jurnalistik dan yang bukan. Wartawan orang yang sennag bersahabat.
  4. Bad News is Good News, tidak jarang berita yang buruk justru dianggap lebih menarik. Oleh karena itu tanpa kita sadari sering kali berlaku teori bad newa is goodnews (berita buruk adalah berita baik ) yang sebetulnya tidak. 
  5. Tidak menyulai amplop, kode etik jurnalistik Indonesia secara tegas mengatakan bahwa wartawan tidak diperkenankan menerima apapun dari sumber beritanya, yang dapat mempengaruhi objektivitasnya.
  6. Pers hidup dari Iklan, penghasilan terbesar pers bukan dari mnejual lembar koran karena biaya menerbitkan koran lebih dari yang harus dibayar pembacanya.
  7. Menyukai eksklusivitas, persaingan yang sangat tinggi antara institusi media yang satu dengan institusi media yang lain mengakibatkan antara wartawaan saling bersaing untuk mendapatkan berita yang paling baik.
  8. Semakin berpendiidkan, Pendidikan rata-rata wartawan yang diterima sebagai jurnalis disuatu institusi media pada saat ini kebanyakan adalah sarjana dari universitas terkemuka. Nilai seorang jurnalis akan semakin mahal di tengah masyarakat.





Referensi :

Materi Pembelajaran Hukum & Media Pers oleh Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom

www.gurupendidikan.co.id


Penulis :

Moch. Azis Prasetya



Rabu, 14 April 2021

Catatan Harian Hukum Dan Media Pers Bersama Ibu Serepina

PERANAN HUKUM MEDIA MASSA



A. Pengertian Hukum Media Massa

Hukum media massa adalah hukum yang mengatur tentang ketentuan-ketentuan media massa sebagai alat komunikasi massa. ... Oleh karena itu kebijakan media massa ini tidak dapat dipisahkan dari perkembangan sosial, politik dan ekonomi sebuah negara. Kedudukan media massa dalam politik menempati posisi yang penting.


B. Peranan Media Massa


Media massa, baik media massa cetak maupun elektronik di belahan dunia manapun memiliki fungsi dan peranan  yang kurang lebih sama. Sering dikatakan pers atau media massa memiliki empat fungsi dan peranan  yang menonjol yaitu sebagai media informasi (to inform), mendidik (to educate), menghibur (to entertain) dan menggugah atau mempengaruhi (to influence).

  1. Memberikan informasi. Media massa memberikan informasi  (to inform), entah informasi tentang peristiwa yang sedang terjadi, gagasan atau pikiran seseorang. Orang membaca surat kabar (koran), majalah, menonton televisi, mendengar radio atau mengakses media online terutama karena mereka ingin mencari informasi yang dibutuhkannya. Misalnya, informasi tentang lapangan kerja, informasi tentang cuaca, kesehatan, lembaga pendidikan berkualitas, informasi bisnis dan sebagainya. Hadirlah surat kabar harian (koran), mingguan, majalah bulanan, radio, televisi. Ada media yang bersifat umum, artinya media tersebut menyajikan informasi dalam cakupan yang luas.  Ada juga media yang membatasi penyajiannya untuk soal-soal khusus. Misalnya, koran bisnis/ekonomi, majalah hukum dan kriminalitas, majalah politik, televisi berita (CNN, Metro TV) dll. Sering dikatakan media merupakan sumber informasi publik.
  2. Mendidik. Media massa melakukan edukasi (to educate). Lewat pemberitaannya, media massa ikut memberi pencerahan, mencerdaskan dan menambah wawasan khalayak pembaca, pendengar atau pemirsanya. Dalam konteks hukum, pers menyadarkan mereka akan hak dan kewajibannya sebagai warga masyarakat maupun sebagai warga negara. Dalam kenyataan sehari-hari, tidak sedikit orang yang tidak tahu apakah sesuatu sudah menjadi produk hukum positif atau belum. Mereka tidak menghiraukannya dan baru merasakan atau  memikirkannya apabila telah melanggar hingga merasakan akibat pelanggaran tersebut. Mereka baru  merasakan adanya hukum apabila kepentingannya dibatasi oleh peraturan hukum yang ada. Di sinilah pers atau media massa ikut memberikan pencerahan, memberi tuntunan.
  3. Menghibur. Media massa juga menghibur (to entertain). Hal hal yang bersifat menghibur sering Anda temukan di media massa seperti berita seputar selebritis, cerita tentang gaya hidup, hobi komunitas, dll. Sulit dipungkiri bahwa media massa  sudah merupakan panggung tontonan.  Media dikemas serba entertain, populer. Kecuali menarik juga menghibur. Unsur entertain sangat menonjol di media elektronik terutama televisi. Media massa cetak juga menyajikan hal-hal yang menghibur itu tapi dengan pola kemasan yang berbeda.
  4. Mempengaruhi (kontrol sosial). Media massa menggugah atau mempengaruhi (to influence). Media yang independen dan bebas dapat mempengaruhi dan melakukan fungsi kontrol sosial (social control). Yang dikontrol bukan cuma penguasa, pemerintah, parlemen, institusi pengadilan, bisnis, militer, institusi hukum tetapi juga berbagai persoalan di dalam kehidupan masyarakat.  Dia menjadi “anjing penjaga” yang terus menggongong. Media massa juga menggugah perhatian dan perasaan khalayak terhadap suatu permasalahan yang sedang terjadi. Misalnya, mengangkat fenomena tingginya anak usia sekolah di NTT yang terpaksa bekerja  karena kesulitan ekonomi keluarganya. Dengan mengungkap realitas itu diharapkan muncul perhatian atau bantuan konkrit dari berbagai pihak yang peduli.


C. Perintah UU Pers


Bagi  media massa di Indonesia atau insan pers nasional, fungsi dan peranannya sudah digariskan secara jelas dan tegas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal 3 ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 disebutkan, pers nasional mempunyai fungsi sebagai:
a.    Media informasi
b.    Pendidikan
c.    Hiburan
d.    Kontrol Sosial.

Disamping fungsi-fungsi tersebut (ayat 1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.  UU No. 40 Tahun 1999 juga menegaskan secara khusus tentang peranan pers. Dalam pasal 6 UU tersebut dikatakan pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:

  • Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;M
  • enegakkan nilai-nilai dasar demokrasi dan hak asasi manusia  (HAM) serta menghormati kebhinekaan;
  • Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
  • Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
  • Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.


Penjelasan tentang pasal 6 tersebut lebih menekankan  lagi peranan pers nasional.  Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.

Kiranya sangat jelas perintah UU tersebut bagi pekerja media massa di Indonesia. Insan pers nasional menjalankan fungsi dan peranan yang sangat mulia meskipun pelaksanaannya bukan perkara sepele. Dan, tepatlah bila forum Bimbingan Teknis Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan Kanwil Departemen Hukum dan HAM NTT tahun 2006 ini  memandang penting peranan media massa untuk ikut mendorong terciptanya masyarakat sadar hukum di daerah ini. Masyarakat yang tahu hak dan kewajibannya sebagai warga masyarakat yang terikat dengan norma sosial/hukum.



D. Penyuluhan Hukum


Penyuluhan hukum bukan sesuatu yang baru bagi masyarakat kita. Penyuluhan hukum sudah berlangsung lama  yaitu sejak masa pemerintahan Orde Baru. Penyuluhan hukum giat dilaksanakan pemerintah sejak awal tahun 1980-an dan masih berlangsung sampai sekarang. Masyarakat kita tidak asing lagi dengan istilah Kadarkum (Keluarga Sadar Hukum) atau Desa Sadar Hukum. Tetapi apakah masyarakat kita sudah sadar hukum?
Pertanyaan ini tampak sederhana saja, namun jawabannya bisa sangat panjang dan berliku. Sebagaian besar warga masyarakat kita baru menyadari pentingnya hukum ketika ia berurusan dengan persoalan hukum.

Baru sadar bila terkena kasus hukum. Itulah sebabnya tidak sedikit pula mereka yang menjadi korban karena ketidaktahuannya tentang hukum.
Dengan demikian penyuluhan hukum sangatlah penting dan tidak boleh berhenti.  Dan menjadi penyuluh hukum adalah pekerjaan yang mulia! Penyuluhan hukum tentunya diarahkan kepada terwujudnya pengetahuan  masyarakat tentang hukum dan terwujudnya perilaku masyarakat menurut hukum.

Tujuannya meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum, meningkatkan kepatuhan hukum dan memberikan akses informasi hukum kepada masyarakat. Banyak cara yang ditempuh seperti melalui forum tatap muka, panel diskusi, seminar atau lewat media cetak dan elektronik serta multi media.



E. Aplikasi Hukum Media Massa

Media massa cenderung bergerak pada aplikasi hukum dalam kehidupan masyarakat. Untuk yang satu ini peranan media sangat menonjol. Anda tentunya tidak asing dengan berita surat kabar, majalah, televisi atau radio tentang beragam kasus hukum. Misalnya, berita tentang pencuri sandal jepit yang dihukum 2 tahun penjara, berita tentang bebasnya koruptor kelas kakap. Berita pembunuhan, perkosaan, pencemaran nama baik, kekerasan dalam rumah tangga, penganiayaan oleh petugas LP terhadap narapidana dan sebagainya. Singkatnya, media massa menyajikan berita berita aktual dari berbagai isu. Hal itu menunjukkan bahwa media memiliki kontribusi yang tidak kecil dalam mendukung proses pembangunan demokrasi, penghormatan terhadap hak asasi manusia serta terwujudnya penegakan hukum yang adil.


Salah satu agenda besar reformasi adalah meminimalisir praktek KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme). Maka dapat dimengerti bila media massa nasional cukup intens mengungkap kasus-kasus korupsi serta penyimpangan lainnya. Dengan memberitakan masalah tersebut, media melaksanakan perannya seperti tertuang dalam Undang undang Pers 40/1999 yaitu melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. 


Media juga membentuk pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar. Masih segar dalam ingatan kita kasus hukum yang melanda Tibo cs, tiga terpidana mati kasus kerusuhan Poso yang telah dieksekusi akhir bulan September lalu. Selama berbulan-bulan kasus itu menjadi liputan utama media massa nasional bahkan mendapat perhatian cukup besar dari komunitas masyarakat internasional. Media massa mengembangkan pendapat umum dengan mengangkat kembali proses peradilan terhadap Tibo cs, tahapan hukum yang telah diupayakan serta vonis hukuman mati yang harus mereka jalani.


Media memberi ruang yang lebih dari cukup tentang masalah tersebut. Terjadi polemik. Muncul simpati dan antipati. Ada sikap pro dan kontra. Demonstrasi di mana-mana. Bahwa pada akhirnya Tibo cs tetap dieksekusi, hal itu soal kepastian hukum. Tetapi masyarakat setidaknya mendapat gambaran yang cukup tentang adil tidaknya proses hukum terhadap Tibo cs, tentang prosedur hukum yang masih bisa ditempuh, tentang  konsekwensi dan implikasi hukum bila seseorang divonis mati dan masih banyak hal lainnya.


Contoh lain adalah kontroversi Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP). Media massa nasional sejak awal melakukan koreksi dan kritik terhadap RRU tersebut sebelum diundangkan. Sikap protes atau keberatan masyarakat terhadap RUU APP tertuju pada sejumlah ketentuan yang dapat merugikan suatu kelompok masyarakat tertentu di Indonesia dan menguntungkan kelompok masyarakat lainnya. Sementara prinsip hukum harus berlaku sama dan adil untuk semua orang. Media berperan besar dalam menggugah kesadaran masyarakat Indonesia untuk memperjuangkan haknya. Dapat juga disebut hadirnya UU Perlindungan Saksi antara lain berkat kontribusi media massa yang terus-menerus mempublikasikannya.


Di tingkat lokal NTT, media massa pun tidak tinggal diam. Banyak peraturan daerah (Perda) yang merugikan kepentingan masyarakat dibuka menjadi konsumsi publik. Media menunjukkan hal-hal yang tidak rasional dan memberatkan masyarakat.  Media menghimpun pandangan mereka. Wacana yang dibangun media mendapat tanggapan dari pemerintah sehingga ada sejumlah Perda ditunda pemberlakuannya. Media massa  juga cukup konsisten mengkritisi produk hukum yang kontrapoduktif bagi pengembangan investasi di daerah serta urusan lainnya. Dalam praktek, media massa sering menjadi benteng terakhir bagi warga masyarakat untuk memperjuangkan keadilan.



F. Manfaatkan Fungsi Media

Lantas, bagaimana memanfaatkan media untuk menggolkan tujuan penyuluhan hukum? Apakah mungkin memanfaatkan kekuatan media massa untuk mensoalisasikan hukum kepada masyarakat?

Media menyiapkan kolom/space untuk itu. Artinya sosialisasi itu tidak datang semata-mata dari pihak media, tetapi Anda sendiri proaktif melakukannya. Misalnya dengan menulis artikel di media massa. Anda menjelaskan duduk soalnya secara baik, sehingga masyarakat memperoleh gambaran yang benar dan utuh tentang implikasi dari  suatu produk hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Bagaimana sebaiknya?
Bagaimana kita merajut hubungan dua kubu yang berbeda? Media massa di satu pihak dan pemerintah di pihak yang lainnya. Adakah 'jembatan' menuju tujuan bersama? Adakah 'benang merah' yang bisa dipilin tanpa mencederai tugas dan peranan masing-masing? Benang merah itu jelas ada karena kedua pihak melayani/mengabdi kepada pihak yang sama yaitu masyarakat, rakyat, publik.

Pers melayani publik sesuai fungsinya sebagai media informasi, pendidikan dan kontrol sosial. Pers tidak bekerja di hutan rimba secara liar. Ada ketentuan hukum yang mengikatnya. Pemerintah pun melayani publik sesuai ketentuan yang berlaku. Yang berbeda cuma soal cara. Di sinilah titik pijak untuk membangun komunikasi yang positif dan saling mendukung satu sama lain.


Bagaimana memanfaatkan media, beberapa tips berikut ini mungkin dapat dipertimbangkan.

  1. Hilangkan fobia bahwa media massa hanya menggarap berita tentang kelemahan pemerintah. Bahwa media melakukan kontrol sosial itu sudah kewajibannya sesuai perintah UU. Toh tidak semua media menggelorakan jurnalisme perang. Banyak media yang sejuk-bernafaskan jurnalisme damai. Anda bisa memilah-milah dan memilih mana yang layak dipercaya dan perlu memanfaatkan kekuatannya.
  2. Proaktif menjalin komunikasi dengan wartawan, pimpinan media   massa. Tidak salah jika mengenal secara pribadi. Dengan saling kenal niscaya Anda akan lebih mudah mengkomunikasikan pesan pemerintah. Anda mendapat kesempatan yang cukup untuk memberikan penjelasan tentang sesuatu. Di sana ada ruang diskusi, ada keterbukaan. Saling pengertian.
  3. Tidak saatnya lagi Kepala Bagian Humas/Kepala Biro Humas, Kepala Badan atau Dinas Infokom atau apapun predikatnya menunggu ditemui wartawan, merasa diri penting, dibutuhkan. Tinggakan cara berpikir seperti itu. Di beberapa tempat, pertemuan periodik dengan insan pers masuk dalam agenda kerja bagian Humas atau Badan Infokom. Namanya bisa "minum kopi bersama" atau kongkow-kongkow. Dalam forum ini seorang bupati bicara apa saja tentang daerahnya. Ada yang ditulis, ada yang cuma informasi bagi pengelola media agar mereka dapat mengerti duduk perkara suatu masalah. Bahkan dia dapat memperoleh masukan berharga dari pengelola media bagaimana seharusnya menyikapi suatu problem sosial. Budaya seperti itu belum tercipta di NTT. Bupati/Gubernur di sini masih merasa bahwa dialah yang dibutuhkan wartawan. Maaf saja, cara berpikir demikian bergaya feodal. Tidak cocok lagi dengan dunia yang terus berubah amat cepat.
  4. Tugas aparat Humas tidak sebatas kliping koran. Menumpuk bundelan koran/majalah. Diperlukan pengetahuan dan keterampilan membaca atau mengalisa kliping koran/majalah, siaran radio dan televisi serta menarik implikasinya dengan kondisi setempat. Syaratnya policy maker tertinggi di daerah perlu menerapkan prinsip manajemen: the right man on the right place. Menempatkan personel di bagian Humas atau Badan Informasi dan Komunikasi secara tepat. Tenaga profesional mungkin masih jauh-- tetapi setidaknya dia memiliki hasrat untuk belajar, menambah wawasan, pengetahuan dan keterampilan di bidang kehumasan dan teknologi informasi.
  5. Idealnya Humas/Badan Infokom menjadi pusat data dan informasi pemerintah daerah yang mudah diakses oleh siapapun dalam semangat globalisasi. (Pemkab Ende misalnya sudah memiliki website sendiri, tetapi mohon maaf data dan informasinya cukup lama baru diperbarui). Menjadi pusat data menuntut adanya sarana dan prasarana kerja yang memadai. Menurut pandangan kami, jaringan internet mutlak ada di ruang kerja Humas/Badan Infokom.


Referensi
http://www.dionbata.com/

Selasa, 13 April 2021

Catatan Harian Hukum Dan Media Pers Bersama Ibu Serepina


HUKUM & HUKUM MEDIA MASSA 


Halloooo sobat kreatifff. Bagaimana kabar kalian semua nih ? Pastinya makin kreatif dong yang karna selalu kunjungi zona kreatifitas hehe.

Yukkk lahhh sharing-sharing lagi. Kebetulan pada kali ini zona kreatifitas akan sharing tentang hukum media massa. Oke langsung aja yuk kita bahas.

Indonesia adalah salah satu negara hukum. Dimana semua bidang-bidang pasti dilindungu oleh hukum negara. Tapi apa kalian tau kalau media massa juga memiliki hukum ? Jika belum tau, yuk kita simak.



Apa itu hukum ?

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih.


Hukum Media Massa / Pers

Hukum pers yaitu aturan yang ditetetapkan pemerintah dan bersifat mengikat pers dan pihak-pihak lain termasuk pemerintah dan masyarakat.

Hukum pers di sini berkaitan dengan konstitusi negara, yang pada gilirannya membawa hukum pers berhubungan dengan
hukum tata negara dan hukum administrasi negara.

Menurut Abdul Muis Hukum komunikasi dengan istilah yang lebih luas yaitu Hukum yang mengatur kebebasan dan tanggung jawab
dalam proses penyampaian pesan antara manusia. Hukum komunikasi tidak hanya terbatas pada hukum untuk media massa, namun juga hukum dalam untuk komunikasi dalam pengertian yang luas.



Ruang Lingkup Hukum Pers Luar Negri

Tidak hanya di indonesia, negara" maju lain pun memiliki hukum pers di negaranya. Misalnya seperti di amerika serikat dan uni soviet.


Ruang Lingkup Pers Di Amerika Serikat

Hukum pers di AS muncul atas gagasan bahwa pers harus melindungi rakyat
dari tindakan pemerintah yang sewenang-wenang dan tidak lagi melindungi kepentingan kelompoknya. Agar pers dapat menjadikan fungsinya, tetap kritis, maka pers harus bebas dari sensor pemerintah.

Pada First Amandemen nya menyebutkan Kongres tidak akan membuat undang-undang mengenai pembentukan agama, atau yang melarang dijalankannya agama secara bebas; menghambat kebebasan berbicara, kebebasan pers; atau hak rakyat untuk berkumpul secara damai, dan untuk menyampaikan petisi kepada Pemerintah untuk ganti rugi atas
keluhan mereka.

Selain itu adapun point-point tentang hukum pers di AS, antara lain sebagai berikut:

  1. First Amendement , AS memberikan perlindungan atas kebebasan pers secara tegas.
  2. Jenis media baru itu memperoleh pengakuan sebagai bagian dari the First Amendement.
  3. Media film harus menunggu 50 tahun untuk diakui sebagai bagian dari media yang harus dilindungi kebebasannya. Tetapi TV ------ media yang paling sedikit memperoleh perlindungan dari First Amendement. Kebebasan media TV mendapat banyak batasan dari Federal Communication Comission (FCC), sebuah badan regulasi untuk penyiaran.
  4. Penafsiran yang progresif ini terjadi karena jasa para hakim di Mahkamah Agung AS.
  5. Kebetulan Amerika Serikat menganut sistem Hukum Anglo Saxon dimana kumpulan putusan hakim (Jurisprudensi) menjadi salah satu sumber hukum utama. Pers di Amerika Serikat pada mulanya menjadi alat propaganda dari kekuatan politik yang saling bermusuhan.

Ruang Lingkup Pers Di Uni Soviet

Kehidupan pers di Negara-negara Komunis merupakan cerminan sistem sosial dan politik komunis. Bertolak dari konsep bahwa kepemilikan atas sarana sarana produksi dan distribusi berada di bawah kekuasaan Negara
Pers di negara Komunis sepenuhnya dikuasai oleh pemerintah. Tidak ada kepemilikan swasta atau pribadi dalam pers komunis.

Pers juga digunakan sebagai alat mencapai kekuasaan dalam pemerintah dan partai untuk propaganda. Di pers komunis, ada sebuah lembaga sensor yang bernama Glavit. Adapun tugas glavit yaitu mengawasi materi pers yang akan diumumkan dan tugas tugas untuk mengamankan politik ideologi.


Fungsi Pers di Negara Komunis :

  1. Pers sebagai alat propaganda, agitator, dan organisator kolektif.
  2. Pers merupakan tempat pendidikan kader-kader komunis dikalangan massa.
  3. Pers sebagai lembaga yang memobilisasi dan mendorong massa untuk terlihat dalam pembangunan ekonomi.
  4. Pers menerapkan dan menyiarkan semua dekrit, keputusan, instruksi yang dikeluarkan oleh Komite Sentral Partai maupun oleh Pemerintah Uni Soviet serta bahan publikasi lain dari pemerintah.
  5. Pers berfungsi sebagai alat untuk melakukan Kontrol.

Pers di negara komunis hampir dipastikan tidak memiliki daya kritis. Sungguhpun memiliki kritikan pada media massa selama tidak mengkritik ideologi komunisme.



Nahhh jadi seperti sobat kreatif. Hukum pers itu sangat penting. Tidak hanya di indonesia, di negara maju lainnya juga pers dilindungi oleh hukum lohhh. Jangan sampai kita melanggar hukum yah sobat kreatif, selalu patuhi hukum yang berlaku.


Cukup sampai disini yah postingan kali ini. Selalu kunjungi zona kreatifitas yah sobat, karna masih banyak ilmu yah akan kita bahas. Thank Youuuuu....



Referensi :

Materi Pembelajaran Hukum & Media Pers oleh Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom


Penulis :

Moch. Azis Prasetya


Rabu, 07 April 2021

CATATAN HUKUM DAN MEDIA PERS - NEW MEDIA

 New Media

Kelompok 2: 

- Alfan Dolly EHR

- M Azis Prasetya

- Wisnu Aji Pamungkas

- Nida Isnaini


Pengertian New Media

New media adalah istilah yang luas yang muncul di bagian akhir abad ke-20 untuk mencakup penggabungan dari media tradisional seperti film, gambar,musik, diucapkan dan ditulis kata, dengan kekuatan interaktif teknologi komputer dan komunikasi, komputer konsumen diaktifkan perangkat dan yang paling penting Internet. 

New media mengulurkan kemungkinan akses on-demand untuk konten kapan saja, di mana saja, pada setiap perangkat digital, serta umpan balik pengguna interaktif, partisipasi kreatif dan pembentukan masyarakat sekitar isi media. Apa yang membedakan new media dari media tradisional bukan digitalisasi konten media, tetapi kehidupan yang dinamis dari “new media” isi dan hubungan interaktif dengan konsumen media. Kehidupan ini dinamis, bergerak, bernapas dan mengalir dengan berdenyut kegembiraan secara real time.


Konsep New Media

  1. Numerical Representation (Pengaplikasian matematika dalam media)
  2. Modularity (Adanya konvergensi / penggabungan aneka media menjadi satu)
  3. Automation (New media harus otomatis)
  4. Variability (Satu new media, tercipta dan dapat diaplikasikan berbagai versi)
  5. Transcooding (Menerjemahkan suatu elemen media ke format lainnya)


Globalisasi dan new media

New media sebagai alat untuk perubahan sosial Gerakan Sosial Media memiliki sejarah yang kaya dan bertingkat yang telah berubah dengan kecepatan tinggi sejak New Media menjadi banyak digunakan. Zapatista Tentara Pembebasan Nasional Chiapas, Meksiko adalah gerakan besar pertama untuk membuat CD VCD dikenal luas dan penggunaan yang efektif Baru Media untuk komunike dan pengorganisasian pada tahun 1994. Sejak itu, New media telah digunakan secara luas oleh gerakan sosial untuk mendidik, mengatur, produk budaya saham gerakan, berkomunikasi, membangun koalisi, dan banyak lagi.

Konferensi Menteri WTO tahun 1999 kegiatan protes tengara lain dalam penggunaan New Media sebagai alat untuk perubahan sosial. Protes WTO menggunakan media untuk mengatur tindakan asli, berkomunikasi dengan dan mendidik peserta, dan digunakan sumber media alternatif. Gerakan Indymedia juga dikembangkan dari tindakan ini, dan telah menjadi alat yang hebat dalam demokratisasi informasi, yang merupakan aspek lain dibahas secara luas gerakan new media. Beberapa ahli bahkan pandangan ini demokratisasi sebagai indikasi penciptaan sebuah paradigma “radikal, sosio-teknis untuk menantang model yang dominan, neoliberal dan teknologi determinis teknologi informasi dan komunikasi “. Sebuah pandangan yang kurang radikal sepanjang baris yang sama adalah bahwa orang yang mengambil keuntungan dari Internet untuk menghasilkan globalisasi akar rumput, satu yang anti-neoliberal dan berpusat pada orang daripada aliran modal . Tentu saja , beberapa juga skeptis terhadap peran New media di Gerakan Sosial.

Banyak sarjana menunjukkan akses terhadap new media sebagai hambatan untuk gerakan yang luas, kadang-kadang bahkan menindas beberapa di dalam gerakan. Lain skeptis tentang bagaimana demokrasi atau berguna itu benar-benar adalah untuk gerakan sosial, bahkan bagi mereka yang memiliki akses. Ada juga banyak New Media komponen yang aktivis mengutip seperti alat untuk perubahan yang belum banyak dibahas seperti itu oleh

akademisi.

Selasa, 06 April 2021

Catatan Harian Hukum Dan Media Pers Bersama Ibu Serepina

MENGENAL MEDIA MASSA


Hallooooo sobat kreatifff. Gimana kabar kalian semua ? Pastinya semakin kreatif dong yah.

Udah lama mimin gak sharing materi nih untuk sobat kreatif.

Oia kalian tau gak sih apa itu media massa? Dan apa kalian sudah mengenal lebih dalam tentang media massa ? Nahhh kebetulan mimin mau sharing materi tentang media massa nih sobat kreatif. Oke langsung aja yuuu kita bahas.



Apa itu media massa ?

Media massa adalah media yang digunakan untuk menyampaikan pesan kepada khalayak dalam jumlah besar atau sering.

Menurut (Burhan Bungin 2006:72)
Media massa adalah media komunikasi dan informasi secara masal dan dapat diakses oleh masyarakat secara masal.


Harold Lasswell yang diterjemahkan oleh Effendy mengemukakan fungsi komunikasi sebagai berikut:

  1. The surveillance of the environment (pengamatan lingkungan).
  2. The correlation of the part of society in responding to the environment (korelasi kelompok-kelompok dalam masyarakat ketika menanggapi lingkungan)
  3. The transmission of the social heritage from one generation to the next (transmisi warisan sosial dari generasi yang satu ke generasi yang lain).

Yang dimaksud dengan surveillance oleh Lasswell adalah kegiatan mengumpulkan dan menyebarkan informasi mengenai peristiwa-peristiwa dalam suatu lingkungan dengan lain perkataan penggarapan berita.


Contoh media massa antara lain :
Media cetak : Buku, Majalah, Baliho, Surat Kabar, dll.
Media Elektronik : Radio, Televisi, dll.


Fungsi Media Massa

Menurut Dominick, Media massa memiliki beberapa fungsi, antara lain :
1. Pengawasan (Surveillance)
2. Penafsiran (Interpretantion)
3. Pertalian (Linkage)
4. Penyebaran Nilai - Nilai (Transmission of Values)
5. Hiburan (Entertaiment)



8 Prinsip Kerja Media Massa

Media masa memiliki prinsip kerja sebagai berikut :
  1. Media massa menyajikan kenyataan dengan cara tertentu.
  2. Membentuk Kenyataan
  3. Menemukan Makna Dalam Media
  4. Memiliki nilai komersial
  5. Menyampaikan isi yang mengandung pandangam berdasarkan nilai-nilai tertentu


Peran Media Massa Dalam Paradigma

Selain memiliki fungsi, media massa juga memiliki peran dalam paradigma. Adapun peran-perannya sebagai berikut :

  1. Sebagai intitusi pencerahan masyarakat. Dalam hal ini media massa berperan sebagai media edukasi.
  2. Sebagai media informasi. Maksudnya adalah media massa berperan sebagai media yang menyampaikan informasi setiap saat kepada masyarakat atau khalayak.
  3. Dan media massa juga berperan sebagai hiburan.


Nahh gimana nihhh sobat kratif, sampai disini kalian udah mengenal lebih dekat dong yah dengan media massa. Dari paparan materi diatas sebenarnya masih banyak lagi yang harus sobat pelajari lagi nihhh. Mungkin pada postingan kali ini kita belajar mengenal hal-hal dasarnya dulu aja tentang media massa. Di next postingan kita akan pelajari lebih jauh lagi.


Oke sobat kreatif. Sampai disini dulu sharing kita kali ini yah sobat. Selalu kunjungi zona kreatifitas agar kalian makin kreatif lagi. Sampai jumpa....



Referensi :

Materi Pembelajaran Hukum & Media Pers oleh Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom


Penulis :

Moch. Azis Prasetya