Selasa, 13 April 2021

Catatan Harian Hukum Dan Media Pers Bersama Ibu Serepina


HUKUM & HUKUM MEDIA MASSA 


Halloooo sobat kreatifff. Bagaimana kabar kalian semua nih ? Pastinya makin kreatif dong yang karna selalu kunjungi zona kreatifitas hehe.

Yukkk lahhh sharing-sharing lagi. Kebetulan pada kali ini zona kreatifitas akan sharing tentang hukum media massa. Oke langsung aja yuk kita bahas.

Indonesia adalah salah satu negara hukum. Dimana semua bidang-bidang pasti dilindungu oleh hukum negara. Tapi apa kalian tau kalau media massa juga memiliki hukum ? Jika belum tau, yuk kita simak.



Apa itu hukum ?

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih.


Hukum Media Massa / Pers

Hukum pers yaitu aturan yang ditetetapkan pemerintah dan bersifat mengikat pers dan pihak-pihak lain termasuk pemerintah dan masyarakat.

Hukum pers di sini berkaitan dengan konstitusi negara, yang pada gilirannya membawa hukum pers berhubungan dengan
hukum tata negara dan hukum administrasi negara.

Menurut Abdul Muis Hukum komunikasi dengan istilah yang lebih luas yaitu Hukum yang mengatur kebebasan dan tanggung jawab
dalam proses penyampaian pesan antara manusia. Hukum komunikasi tidak hanya terbatas pada hukum untuk media massa, namun juga hukum dalam untuk komunikasi dalam pengertian yang luas.



Ruang Lingkup Hukum Pers Luar Negri

Tidak hanya di indonesia, negara" maju lain pun memiliki hukum pers di negaranya. Misalnya seperti di amerika serikat dan uni soviet.


Ruang Lingkup Pers Di Amerika Serikat

Hukum pers di AS muncul atas gagasan bahwa pers harus melindungi rakyat
dari tindakan pemerintah yang sewenang-wenang dan tidak lagi melindungi kepentingan kelompoknya. Agar pers dapat menjadikan fungsinya, tetap kritis, maka pers harus bebas dari sensor pemerintah.

Pada First Amandemen nya menyebutkan Kongres tidak akan membuat undang-undang mengenai pembentukan agama, atau yang melarang dijalankannya agama secara bebas; menghambat kebebasan berbicara, kebebasan pers; atau hak rakyat untuk berkumpul secara damai, dan untuk menyampaikan petisi kepada Pemerintah untuk ganti rugi atas
keluhan mereka.

Selain itu adapun point-point tentang hukum pers di AS, antara lain sebagai berikut:

  1. First Amendement , AS memberikan perlindungan atas kebebasan pers secara tegas.
  2. Jenis media baru itu memperoleh pengakuan sebagai bagian dari the First Amendement.
  3. Media film harus menunggu 50 tahun untuk diakui sebagai bagian dari media yang harus dilindungi kebebasannya. Tetapi TV ------ media yang paling sedikit memperoleh perlindungan dari First Amendement. Kebebasan media TV mendapat banyak batasan dari Federal Communication Comission (FCC), sebuah badan regulasi untuk penyiaran.
  4. Penafsiran yang progresif ini terjadi karena jasa para hakim di Mahkamah Agung AS.
  5. Kebetulan Amerika Serikat menganut sistem Hukum Anglo Saxon dimana kumpulan putusan hakim (Jurisprudensi) menjadi salah satu sumber hukum utama. Pers di Amerika Serikat pada mulanya menjadi alat propaganda dari kekuatan politik yang saling bermusuhan.

Ruang Lingkup Pers Di Uni Soviet

Kehidupan pers di Negara-negara Komunis merupakan cerminan sistem sosial dan politik komunis. Bertolak dari konsep bahwa kepemilikan atas sarana sarana produksi dan distribusi berada di bawah kekuasaan Negara
Pers di negara Komunis sepenuhnya dikuasai oleh pemerintah. Tidak ada kepemilikan swasta atau pribadi dalam pers komunis.

Pers juga digunakan sebagai alat mencapai kekuasaan dalam pemerintah dan partai untuk propaganda. Di pers komunis, ada sebuah lembaga sensor yang bernama Glavit. Adapun tugas glavit yaitu mengawasi materi pers yang akan diumumkan dan tugas tugas untuk mengamankan politik ideologi.


Fungsi Pers di Negara Komunis :

  1. Pers sebagai alat propaganda, agitator, dan organisator kolektif.
  2. Pers merupakan tempat pendidikan kader-kader komunis dikalangan massa.
  3. Pers sebagai lembaga yang memobilisasi dan mendorong massa untuk terlihat dalam pembangunan ekonomi.
  4. Pers menerapkan dan menyiarkan semua dekrit, keputusan, instruksi yang dikeluarkan oleh Komite Sentral Partai maupun oleh Pemerintah Uni Soviet serta bahan publikasi lain dari pemerintah.
  5. Pers berfungsi sebagai alat untuk melakukan Kontrol.

Pers di negara komunis hampir dipastikan tidak memiliki daya kritis. Sungguhpun memiliki kritikan pada media massa selama tidak mengkritik ideologi komunisme.



Nahhh jadi seperti sobat kreatif. Hukum pers itu sangat penting. Tidak hanya di indonesia, di negara maju lainnya juga pers dilindungi oleh hukum lohhh. Jangan sampai kita melanggar hukum yah sobat kreatif, selalu patuhi hukum yang berlaku.


Cukup sampai disini yah postingan kali ini. Selalu kunjungi zona kreatifitas yah sobat, karna masih banyak ilmu yah akan kita bahas. Thank Youuuuu....



Referensi :

Materi Pembelajaran Hukum & Media Pers oleh Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom


Penulis :

Moch. Azis Prasetya


0 komentar:

Posting Komentar