Jumat, 31 Desember 2021

TEORI DEPENDENSI - TEORI KOMUNIKASI MASSA

TEORI DEPENDENSI - TEORI KOMUNIKASI MASSA

CATATAN HARIAN BERSAMA IBU SEREPINA TIUR MAIDA , S.Sos., M.Pd., M.I.Kom




Halo sobat kreatifffffff....

Masih tentang Teori Komunikasi Massa kali ini kita akan bahas tentang Teori Dependensi. Ikutin terus ya dan baca sampai habis😃

Teori Ketergantungan atau dikenal teori depedensi (bahasa inggrisDependency Theory) adalah salah satu teori yang melihat permasalahan, Dependensi (ketergantungan) adalah keadaan di mana kehidupan ekonomi negara–negara tertentu dipengaruhi oleh perkembangan dan ekspansi dari kehidupan ekonomi negara–negara lain.

Aspek penting dalam kajian sosiologi adalah adanya pola ketergantungan antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lainnya dalam kehidupan berbangsa di dunia. Teori Dependensi lebih menitik beratkan pada persoalan keterbelakangan dan pembangunan negara pinggiran

Nah itu dia Teori Dependensi menurut aku. menurut kalian gimana? komen dibawah ya



Referensi :

Meteri pembelajaran mata kuliah Teori Komunikasi Massa

WIKIPEDIA

Penulis :

Mochamad Azis Prasetya

Jumat, 24 Desember 2021

TEORI USES DAN EFFECT - TEORI KOMUNIKASI MASSA

TEORI USES DAN EFFECT - TEORI KOMUNIKASI MASSA

Catatan Harian Teori Komunikasi Massa Bersama Ibu Serephina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom





Halo temen-temen aku mau ajak kalian bahas teori yang cukup menarik yaitu teori Uses dan Effect. Apa sih teori Uses dan Effect itu? Yuk kita simak 😁

Teori uses and effects merupakan sintesis antara pendekatan uses and gratifications dan teori tradisional mengenai effects.bagian yang sangat penting atau pokok dari pemikiran ini karena pengetahuan mengenai penggunaan media yang menyebabkan, akan memberikan jalan bagi pemahaman dan perkiraan tentang hasil dari suatu proses komunikasi massa.

Maka teori uses and effects merupakan sebuah teori yang menjelaskan mengenai hubungan antara komunikasi massa yang disampaikan melalui media massa, yang menimbulkan sebuah effects bagi pengguna dari media massa tersebut. Contoh dari teori usess and effects dapat dilihat dari kebiasaan seseorang menonton atau mendengarkan media massa dalam keseharian seorang individu.

Nah itu dia pembahasan kali ini. Gimana nih menurut kalian? Yuk komen dibawah😁



Referensi :

Meteri pembelajaran mata kuliah Teori Komunikasi Massa


Penulis :

Mochamad Azis Prasetya


Jumat, 17 Desember 2021

DIALEKTIKA RELASIONAL - TEORI KOMUNIKASI MASSA -



Haiii haiiii sobatttt kreatiffffff…..

Balik lagi nih di blog aku kali ini yang akan bahas tentang Dialektika Relasional. Temen-temen ada yang tau gak apa itu Dialektika Relasional? Kita bahas bareng yuk😊

Teori dialektika relasional adalah sebuah konsep dalam teori komunikasi. Konsep ini bisa ditafsirkan sebagai "simpul kontradiksi dalam hubungan pribadi atau interaksi terus-menerus antara kebalikan atau kecenderungan untuk menentang.Yang menyatakan bahwa hidup berhubungan dicirikan oleh ketegangan-ketegangan atau konflik antar individu. Konflik tersebut terjadi ketika seseorang mencoba memaksakan keinginannya satu terhadap yang lain

Oke itu dia Teori Dialektika Relasional menurut aku, gimana nih menurut kamu? Komen dibawah ya😉

Jumat, 10 Desember 2021

Catatan Harian Teori Komunikasi Massa Bersama Ibu Serephina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom

 DIFUSI INOVASI



Halo sobattt kreatiffff….

kali ini aku mau bahas tentang Divusi Inovasi nih! Ada yang tau gak sih apa itu Divusi Inovasi? Kita bahas bareng yukk😁


Difusi Inovasi adalah teori tentang bagaimana sebuah ide dan teknologi baru tersebar dalam sebuah kebudayaan. Inovasi merupakan ide, praktik, atau objek yang dianggap baru oleh manusia atau unit adopsi lainnya. Teori ini meyakini bahwa sebuah inovasi terdifusi ke seluruh masyarakat dalam pola yang bisa diprediksi. Beberapa kelompok orang akan mengadopsi sebuah inovasi segera setelah mereka mendengar inovasi tersebut. Sedangkan beberapa kelompok masyarakat lainnya membutuhkan waktu lama untuk kemudian mengadopsi inovasi tersebut. Ketika sebuah inovasi banyak diadopsi oleh sejumlah orang, hal itu dikatakan exploded atau meledak.


Dalam proses difusi inovasi terdapat 4 (empat) elemen pokok, yaitu:

(1) Inovasi; gagasan, tindakan, atau barang yang dianggap baru oleh seseorang. Dalam hal ini, kebaruan inovasi diukur secara subjektif menurut pandangan individu yang menerimanya. 

(2) Saluran komunikasi; ’alat’ untuk menyampaikan pesan-pesan inovasi dari sumber kepada penerima.

(3) Jangka waktu; proses keputusan inovasi, dari mulai seseorang mengetahui sampai memutuskan untuk menerima atau menolaknya, dan pengukuhan terhadap keputusan itu sangat berkaitan dengan dimensi waktu.


Nah itu dia pembahasan kita kali ini tentang Divusi Inovasi. Gimana menurut kalian? Komen dibwah ya! Sampai jumpa di blog selanjutnya ya 😊



Referensi :

Meteri pembelajaran mata kuliah Teori Komunikasi Massa

Wikipedia

Penulis :

Mochamad Azis Prasetya



Jumat, 03 Desember 2021

Catatan Harian Teori Komunikasi Massa Bersama Ibu Serephina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom

AGENDA SETTING


Halo sobat kreatif... balik lagi nih di blog aku yang kali ini mau bahas tentang Agenda Setting, di blog ini aku mau kasih beberapa hal yang aku tau tentang Agenda Setting, yuk kita bahas. Menurut ku Agenda Setting adalah bagaimana cara agar menciptakan Publik Awareness dengan menekankan sebuah isu yang dianggap paling penting untuk dilihat, didengar, dibaca, dan dipercaya di media massa. Nah, Agenda setting terjadi melalui proses dimana Media memberikan informasi yang merupakan bahan pemikiran yang paling relevan, potret isu-isu utama masyarakat, dan mencerminkan pikiran orang. pengaruh agenda setting akan meningkat pada diri individu yang memberikan perhatian lebih terhadap isu-isu yang disajikan oleh media massa. Bukti-bukti menunjukkan bahwa perhatian individu terhadap isi media dipengaruhi oleh tingkat pendidikan, luas pengalaman, derajat kepentingan, perbedaan ciri demografis dan sosiologis.


Sedangkan Framing dan Priming adalah bagaimana media menempatkan sebuah berita dan memberikannya makna tertentu.Dalam model tersebut, realita yang mengarah pada hubungan timbal balik antara agenda media dan agenda publik kurang mendapatkan perhatian. Framing adalah sebuah proses yang mana jurnalis, reporter, editor mengemas isu/kejadian menjadi sajian yang lebih menyentuh dan lebih menarik. Priming yaitu kemampuan program pemberitaan untuk memengaruhi kriteria yang dapat digunakan oleh para individu untuk menilai.


Nah itu dia Agenda Setting menurut aku, gimana nih menurut kalian? Yuk komen dan diskusi di kolom komentar👇😁



Referensi :

Meteri pembelajaran mata kuliah Teori Komunikasi Massa


Penulis :

Mochamad Azis Prasetya

Sabtu, 27 November 2021

TEORI BANYAK TAHAP, TEORI DEPENDENSI, DAN TEORI USES & EFFECT

TEORI BANYAK TAHAP, TEORI DEPENDENSI, DAN TEORI USES & EFFECT


Halloo sobat kreatif

Apa kabar nih sobat ? Semoga semakin kreatif dong yah hehe.


Oiyah pada kali ini mimin mau sharing beberapa materi yang udah mimin dapatin dari bangku kuliah nih sobat. Adapun materi yang mau di sharing antara lain : Teori Komunikasi Banyak Tahap, Teori Dependensi, dan Teori Uses & Effect. Nahh yauda sobat langsung aja yu kita bahas ketiga materi tersebut.



  1. Teori Komunikasi Banyak Tahap
    Model aliran banyak tahap ini merupakan gabungan dari semua model yang telah sebelumnya.Model banyak tahap ini didasarkan pada fungsi penyebaran yang berurutan yang terjadi pada kebanyakan situasi komunikasi.

    Model aliran banyak tahap ini terbentuk karna banyaknya tahap yang dianggap tidak penting. Tahap yang penting adalah menyebarkan pesan pesan media kepada khalayak. Jumlah tahap yang pasti dalam proses ini bergantung pada maksud dan tujuan komunikator. tersedianya media massa dengan kemampuan untuk menyebarkan, sifat dari pesan, dan nilai pentingnya pesan bagi komunikan.
    Ada 2 tahap penyampaian pesan dalam aliran ini. 
    1. Pesan media pada opinion leader
    2. Pesan opinion leader pada audience

    Model Komunikasi Banyak Tahap
    Sumber —> Pesan —> Media Massa —> Khalayak 1 —> Khalayak 2 —> Khalayak .


    Kekurangan dan Kelebihan komunikasi banyak tahap.
    Kekurangan : 
    Adanya miss komunikasi dalam penyampaian pesan dari khalayak pertama kepada khalayak yang lainnya, sehingga pesan yang diterima khalayak lainnya berbeda dengan pesan yang disampaikan oleh khalayak pertama.

    Kelebihan :
    Ada beberapa jaringan yang bekerja diantara media dan khalayak yang berfungsi untuk meneruskan pesan dari yang satu kepada yang lain dalaam penyebaran pesan-pesan media kepada khalayak.
     

  2. Teori Dependensi
    Dependensi  bisa disebut juga dengan ketergantungan. Jadi Teori Dependensi merupakan  teori terkait komunikasi massa yang menyatakan bahwa semakin seseorang tergantung pada suatu media untuk memenuhi kebutuhannya, maka media tersebut menjadi semakin penting untuk orang itu.

    Tujuan dari teori dependensi tersebut juga dikonseptualisasikan sebagai motivasi anteseden penting dalam hubungan ketergantungan individu dengan media. Terdapat tiga jenis tujuan yaitu pemahaman, orientasi, dan bermain. Ketiga tujuan tersebut masing-masing memiliki dimensi personal dan dimensi sosial.

    Konsep penting teori dependensi
    1. Dependensi atau ketergantungan
    2. Tujuan
    3. Struktur
    4. Intensitas Sasaran
    5. Lingkup Sasaran

  3. Teori Uses dan Effect
    A. Definisi
    Teori 
    uses and effects merupakan sebuah teori yang menjelaskan mengenai hubungan antara komunikasi massa yang disampaikan melalui media massa, yang menimbulkan sebuah effects bagi pengguna dari media massa tersebut.

    B. Asumsi Teori Uses dan Effect
    Asumsi dasar dari teori ini lebih menekankan bagaimana penggunaan media menghasilkan banyak efek terhadap suatu individu. Hasil dari sebuah proses komunikasi massa dan beberapa kaitannya dengan penggunaan media akan membawa pada bagian penting berikutnya dari teori ini. 
    Hubungan antara pengguna dan hasilnya dapat disajikan dalam beberapa bentuk yang berbeda, sebagai berikut :
    1. Penggunaan media hanya dianggap berperan sebagai perantara, dan hasil dari prosesnya dinamakan efek
    2. Penggunaan media dapat mengecualikan, mencegah, atau mengurangi aktivitas lainnya
    3. Penggunaan media dapat melakukan dua proses secara serempak dan akan menerima efek dan konsekuensi.

    C. Jenis-Jenis Effect
    Efek komunikasi massa dapat dibagi menjadi beberapa bagian, namun Leith R Stamm dan John E. Bowes 1990 membaginya menjadi dua bagian dasar yaitu : 
    1. Efek primer meliputi terpaan, perhatian dan pemahaman, dan 
    2. Efek sekunder meliputi perubahan sifat kognitif perubahan pengetahuan dan sikap dan perubahan perilaku menerima dan memilih.


Nahh sobat kreatif seperti itulah penjabaran mengenai ketiga teori tersebut. Semoga bisa menjadi ilmu tambahan kita semua yah sobat kreatif. Oke sobat mungkin cukup sekian sharing kita pada kali ini. Selalu kunjungi zona kratifitas yah untuk mengetahui lebih banyak lagi ilmu agar kita makin kreatif. Dahhhhhhhhh.


Referensi :

Meteri pembelajaran mata kuliah Teori Komunikasi Massa : Materi Kelompok Pertemuan 7


Penulis :

Mochamad Azis Prasetya

Kamis, 22 Juli 2021

4 HAL PENTING DALAM STREET PHOTOGRAPHY

Sumber : Instagram (@vazerr)


Haloooo sobat kreatif 

Gimana nih kabar kalian semua, tentunya makin kreatif dong yahh. Apalagi kalau kalian selalu kunjingi zona kreatifitas. 


Ohh iya sobat, kalian pernah gak sih fotoin seseorang yang gak kalian kenal atau foto sesuatu saat kalian berada di jalanan ?

Nahhh mimin mau sedikit berbagi pengalaman nih kepada kalian. Kebetulan yang mau mimin bahas itu tentang fotografi nih sobat, lebih tepatnya Fotografi Jalanan (Street Photography. 


Seperti yang kita ketahui, pada umumnya street photography atau fotografi jalanan merupakan salah satu aliran dalam fotografi. Fotografi jalanan umumnya memuat objek yang diambil di ruang terbuka publik dalam kondisi candid atau tanpa pengarahan. Dalam foto ini objek yang kita foto tidak selalu tentang jalanan nih sobat, tetapi bisa juga aktivitas seseorang, benda, situasi dan sebagainya. 


Menurut mimin dari pengalaman yang mimin alami sendiri. Fotografi Jalanan ini salah satu jenis fotografi yang asik dan mudah dilakukan dimana saja. Sebagai seorang yang baru belajar di dunia fotografi, mimin cukup senang dengan fotografi jalanan (street photography) ini. Karna kita bisa mengambil foto apapun yang kita lihat dan menurut kita bagus untuk di dokumentasi kan. Cukup banyak sesuatu yang bisa kita jadikan objek foto kita saat kita berada di jalanan, misalnya seperti aktivitas seseorang, situasi jalanan, benda-benda yang ada di jalan, kendaraan dan sebagainya. 


Objek street photography fokus menangkap momen-momen nyata (candid) di ruang publik seperti stasiun, mal, atau bahkan lingkungan sekitar tempat tinggal, maka dari itu photographer diperlukan untuk kreatif dan peka terhadap keadaan sekitar.


Jika kita ingin menjadi seorang street photographer ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan dipelajari, antara lain :


  1. Kuasai Teknik Dasar Fotografi
    Hal yang paling dasar dalam fotografi itu kita harus mengerti tentang segitiga eksposure (Shutter Speed, ISO dan Apeture), Komposisi dasar, dan peforma kamera kalian. 
    Jika kalian sudah memahami ini, kalian akan lebih mudah kedepannya untuk menjadi seorang street photographer. 

  2. Fokus Dengan Interaksi Sekitar
    Dalam street photography harus pandai memperhatikan situasi sekitar agar kita tidak ketinggalan moment. Kamera pun harus sudah ready di tangan kita, sehingga ketika ada moment kita bisa langsung mengambil gambarnya. 

  3. Tentukan Tempat Dan Waktu Yang Pas
    Memang street photography bisa dilakukan dimana saja, tetapi kita juga harus memperhatikan waktu dan tempatnya. Misalnya kita ingin memotret di pasar tradisional, nah berarti kita harus datang di waktu yang tepat yaitu pagi hari agar kita mendapatkan banyak momen yang bisa kita abadikan. 

  4. Izin
    Seorang photographer pun harus punya attitude yang baik. Tidak semua objek bisa langsung kita abadikan begitu saja, terkadang kita harus meminta izin untuk memotret. Jika kita ingin memotret seseorang dengan candid agar gambar yang dihasilkan itu sangat murni eksperesinya. Boleh saja kita melakukan hal itu agar mendapatkan hasil maksimal. Tetapi jika kita sudah mendapatkannya, kita pun harus izin kepada seseorang yang kita foto. Kita tunjukan hasilnya, kalau memang ia memperbolehkan kita untuk menyimpan dan memposting foto tersebut. Kalau ia gak setuju dan gak suka, yah kita harus menghapusnya. 


Nahh jadi seperti itu sobat menurut mimin mengenai street photography. Sebenarnya masih banyak hal-hal yang perlu diperhatikan, tidak sembarangan kita memotret objek. Dengan hal-hal tersebut kita bisa menjadi seorang photographer yang profesional. 


Gimana nih kira-kira sobat kreatif tertarik gak untuk mencoba menjadi photographer. Ini juga salah satu profesi yang kreatif loh sobat.


Oke sobat kreatif, mungkin cukup sekian sharing kita kali ini yah sobat. Bagi sobat yang punya pengalaman mengenai hal ini, bisa sharing di kolom komentar yah sobat. Terima kasih !!!




Penulis : Azis Prasetya

Rabu, 14 Juli 2021

Catatan Harian Hukum Dan Media Pers Bersama Ibu Serepina

Masjid Istiqlal Tiadakan Salat Idul Adha Berjemaah Tahun Ini



Dilansir dari salah satu media online www.news.detik.com pada Rabu, 14 Juli 2021 Pukul 20:26 WIB. 

Dalam berita tersebut dituliskan bahwa Masjid Istiqlal Jakarta meniadakan shalat Jumat dan shalat Idul Adha 1442 Hijriah. 

Selain itu pengurus Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta KH Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa Masjid Istiqlal Jakarta juga tidak akan menggelar Malam Takbir di masjid untuk umum seperti biasanya. Tetapi pengurus masjid istiqlal akan menggelar takbiran yang akan disiarkan melalui platform Istiqlal TV.

Menurutnya, menjaga kesehatan dan diri merupakan sesuatu yang wajib. Sedangkan ibadah salat Idul Adha bersifat sunah.

 

Dari analisis berita diatas dapat disimpulkan bahwa dikarenakan adanya pemberlakuan PPKM Darurat Jawa Bali dan melonjaknya kasus Covid-19 di indonesia. Pengurus Masjid Istiqlal Jakarta meniadakan Shalat Jumat, Shalat Idul Adha, serta Takbiran di masjid istiqlal dikarenakan lebih mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan Umat. 

 

 

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-5643723/masjid-istiqlal-tiadakan-salat-idul-adha-berjemaah-tahun-ini?tag_from=wpm_nhl_1

Catatan Harian Hukum Dan Media Pers Bersama Ibu Serepina

PEMANFAATAN MEDIA SOSIAL SEBAGAI SARANA HIBURAN DITENGAH PANDEMI COVID-19



Pandemi Covid - 19 yang terjadi di seluruh dunia mengakibatkan terhambatnya banyak aktivitas diluar rumah. Pandemi yang sampai saat ini masih menjangkit beberapa negara di dunia termasuk Indonesia. Kegiatan yang biasa di jalani masyarakat saat sebelum pandemi sampai saat ini belum bisa di lakukan dengan normal.

Setelah setahun lebih masyarakat dipaksa untuk mengurangi aktivitas diluar rumah, media sosial yang di pilih banyak masyarakat untuk mengisi waktu luang. 


Masyarakat menjadi lebih sering menggunakan media sosial. Karena selama pandemi covid - 19 hanya dapat berkomunikasi menggunakan media sosial, selain itu untuk mencari informasi perkempangan kasus covid - 19 maupun informasi yang lain media sosial adalah sarana komunikasi paling mudah dan praktis.


Dengan adanya media sosial sangat memudahkan kita untuk menjaln komunikasi dan mencari informasi. Banyak masyarakat yang menjadikan media sosial sebagai sarana hiburan, baik yang memberi hiburan maupun yang menikmati hiburan itu. Masyarakat Indonesia mulai memanfaatkan sosial media untuk membuat video log (vlog) yang memperlihatkan kegiatan sehari - hari semasa pandemi ini, hal ini dapat menghibur dan mengisi waktu luang untuk para penikmatnya.

Namun di sisi lain juga terdapat dampak negatif dari penggunaan media sosial itu sendiri, khususnya untuk anak - anak yang masih di bawah umur. Karena konten di media sosial itu dapat bebas di nikmati oleh siapapun. Terkadang ada konten yang seharusnya tidak boleh di nikmati anak di bawah umur.

Disinilah sangat penting peran orang tua untuk mengawasi anak - anak dalam menikmati media sosial. Sebagai pengguna media sosial, kita harus bijak dalam memilih konten yang akan kita nikmati. Kita harus paham jenis - jenis media sosial. 



Jenis-Jenis Mendia Sosial

Kaplan dan Haenlein menciptakan skema klasifikasi untuk berbagai jenis media sosial dalam artikel mereka Bisnis Horizons diterbitkan pada tahun 2010. Menurut Kaplan dan Haenlein ada enam jenis media sosial:

1. Proyek Kolaborasi. 

Situs ini memungkinkan pengguna untuk dapat mengubah, menambah, atau menghapus konten sedikit -- konten yang tersedia di website ini. contoh wikipedia. 


2. Blog dan microblog

Pengguna bebas untuk mengekspresikan sesuatu dalam blog ini seperti ventilasi atau mengkritik kebijakan pemerintah. misalnya twitter. 


3. Konten

Pengguna situs ini pengguna mengklik setiap konten saham -- konten media, seperti video, ebook, gambar, dan lain -- lain. Situs jejaring sosial misalnya youtube


4. Situs jejaring sosial

Aplikasi yang memungkinkan pengguna untuk terhubung dengan membuat informasi pribadi sehingga dapat terhubung dengan orang lain. Informasi pribadi yang bisa menjadi seperti foto -- foto. Contoh facebook. 


5. Virtual game world

Sebuah dunia maya, di mana lingkungan 3D mengreplikasikan, di mana pengguna bisa datang dalam bentuk yang diinginkan dan berinteraksi dengan orang lain baik di dunia nyata. untuk game online misalnya.


6. Virtual social world

Virtual dunia di mana pengguna merasa hidup di dunia maya, seperti dunia game virtual, berinteraksi dengan orang lain. Namun, Dunia Virtual Sosial lebih bebas dan lebih ke arah kehidupan, seperti Second Life.



Nah jadi itulah beberapa jenis sosial media yang sangat berguna bagi teman-teman. Apalagi disaat pandemi covid-19 ini, dimana pemerintah membuat peraturan agar kira tetap berada dirumah. Dengan demikian media sosial adalah salah satu yang bisa kita manfaatkan sebagai media hiburan ditengah pandemi ini. 


Oke mungkin cukup sekian sharing kita pada postingan kali ini. Tetap kreativ, inovatif yah teman-teman. Manfaatkan media untuk kalian berkarya dan hiburan. Thank Youuu.  




Referensi :

Materi Pembelajaran Hukum & Media Pers oleh Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom

www.kompasiana.com


Penulis :

Moch. Azis Prasetya


Jumat, 30 April 2021

Catatan Harian Hukum Dan Media Pers Bersama Ibu Serepina - Masalah Etis

MASALAH ETIS DALAM HUKUM DAN MEDIA PERS


PENGERTIAN ETIS

Etis merupakan sesuatu hal yang itu berurusan atau berkaitan dengan moral atau pun prinsip-prinsip dari moralitas dan juga berkaitan dengan sesuatu yang benar ataupun salah dalam melaksanakan sesuatu.


PENGERTIAN ETIS POLITIK

Politik etis merupakan sebuah politik balas budi yang dimana pemerintah dari kolonial bertanggung jawab secara moral agar dapat meningkatkan kesejahteraan dari negara jajahannya ersebut.

 

Kerangka Kerja Pengambilan Keputusan Etis

Untuk dapat meningkatkan perkembangat etis, ada 2 hal yang harus disediakan, yaitu :

  1. Pengetahuan dalam identifikasi dan menganalisis isu-isu penting yang harus dipertimbangkan dan pertanyaan atau tantangan yang harus diungkap;
  2. Pendekatan untuk menggabungkan dan menerapkan keputusan-faktor yang relevan ke dalam tindakan praktis.

 

Kerangka Kerja Pengambilan Keputusan Etis

Kerangka kerja pengambilan keputusan etis (EDM) menilai etiskalitas keputusan atau tindakan yang dibuat dengan melihat:

 

  1. Konsekuensi atau diciptakan offness baik hal manfaat ataupun biaya;
  2. Hak dan kewajiban yang terkena dampak
  3. Keadilan yang terlibat
  4. Motivasi yang diharapkan

 

Penilaian Etis Motivasi dan Perilaku

Penilaian etis dapat diperoleh melalui pendekatan komprehensif, adapun beberapa pertimbangannya antara lain :

  1. Konsekuensialisme
    Keputusan yang diusulkan akan menghasilkan keuntungan lebih besar dari biaya
  2. Hak-hak, tugas atau deontologi
    Keputusan yang diusulkan tidak menyinggung hak para pemangku kepentingan, termasuk pengambil keputusan
  3. Kejujuran/kesetaraan atau Keadilan
    Disribusi manfaat dan beban harus adil
  4. Harapan kebajikan atau Etika kebijakan
    Motivasi untuk keputusan harus mencerminkan ekspektasi kebajikan

 

Langkah-Langkah Menuju Sebuah Keputusan Etis

  1. Identifikasi fakta dan semua kelompok pemangku kepentingan serta kepentingan yang mungkin akan terpengaruh.
  2. Membuat peringkat para pemangku kepentingan serta kepentingan mereka.
  3. Menilai dampak dari tindakan yang diusulkan pada setiap kepentingan pihak yang berkepentingan

 

Tujuh langkah menuju sebuah keputusan etis menurut American Accounting Association (1993)

  1. Tentukan fakta-apa, siapa, dimana, kapan dan bagaimana
  2. Menetapkan isu etis
  3. Mengidentifikasi prinsip-prinsip utama, aturan dan nilai-nilai
  4. Tentukan alternative
  5. Bandingkan nilai-nilai dan alternatif, serta melihat apakah muncul keputusan yang jelas
  6. Menilai konsekuensi

 

Kriteria Pengambilan Keputusan Yang Etis

 

  1. Pendekatan bermanfaat (utilitarian approach);
  2. Pendekatan individualisme;
  3. Konsep tentang etika;
  4. Hak persetujuan bebas;
  5. Hak atas privasi;
  6. Hak kebebasan hati nurani;
  7. Hak untuk bebas berpendapat;
  8. Hak atas proses hak;
  9. Hak atas hidup dan keamanan;

 

Created by Kelompok 2

M Azis Prasetya

Nida Isnaini

Alfan Doly

Wisnu Aji Pamungkas

Linda Maruah Azizah

Selasa, 27 April 2021

Catatan Harian Hukum Dan Media Pers Bersama Ibu Serepina

 WARTAWAN



Halloooo sobat kreatifff. Bagaimana kabar kalian semua nih ? Pastinya makin kreatif dong yang karna selalu kunjungi zona kreatifitas hehe.


Saat di era teknologi yang semakin berkembang, kita dapat mudah untuk mengetahui berbagai informasi seperti berita kabar dari media cetak maupun media online. Kita dapat mengakses berita dimana saja. Tapi kalian tau gak dibalik berita yang kalian baca itu terdapat jasa seseorang, yap benar orang itu biasa disebut wartawan. Wartawan merupakan suatu sosok penting dalam menyajikan dan mencari informasi atau berita. 

Nahh tepat sekali. Kita bahas aja yuk hal yang lebih mendalam mengenai wartawan. Kebetulan kemarin mimin abis dapat sedikit ilmu nih dari dosen dan beberapa situs yang membahas tentang wartawan. Yauda langsung kita simak aja yuukkk. 


Pengertian Wartawan

Wartawan merupakan orang yang pekerjaannya mencari, mengumpulkan, memilih, mengolah berita dan menyajikan secepatnya kepada masyarakat luas melalui media massa, baik yang tercetak maupun elektronik. Yang dapat disebut sebagai wartawan ialah repoter, editor, juru kamera berita, juru foto berita, redaktur dan editor audio visual.



Perbedaan Jurnalis, Wartawan, Dan Reporter

  1. Jurnalis memiliki makna sama : sebuah profesi yang tugasnya mencari,
  2. Wartawan mengumpulkan, menyeleksi dan menyebarluaskan informasi kepada
  3. Reporter khalayak melalui media massa.


Istilah lain dari wartawan adalah jurnalis atau journalist yang mempunyai arti :

  1. Seorang yang melakukan tugas di bidang pers .
  2. Seseorang yang bertugas mencari , menyusun , dan menyunting berita yang akan dimuat dalam media massa .
  3. Seseorang yang pekerjaanya mengedit, (merangkum) menulis berita, artikel, dan bahan berita lainya, untuk dipublikasikan secara periodical : termasuk surat kabar serta majalah, mingguan, dan bulanan .



Tujuan Wartawan

Tujuan wartawan melakukan wawancara ialah untuk memperoleh informasi, namun informasi macam apa yang ingin digali, bisa dirinci sebagai berikut:

  • Untuk memperoleh fakta.
  • Guna memperoleh fakta yang penting dari suatu wawancara, repoter harus menemukan sumber yang kredibel dan bisa dipercaya dengan informasi akurat.
  • Wartawan bisa saja mewawancarai orang yang kebetulan ditemui di jalan untuk dimintai pendapatnya tentang kondisi krisis ekonomi.


Jenis-Jenis Wartawan

  1. Wartawan Profesional
    Wartawan professional ialah wartawan yang menjadikan kegiatan kewartawanan sebagai profesi. Tugas tersebut dilaksanakan sebagaio profesi atau pekerjaan.
  2. Wartawan Freelance
    Wartawan free lance ialah wartawan yang tidak tergantung pada satu kabar atau berita saja. Ia melakukan tiga kewartawanan. Sedangkan karyanya disalurkan ke berbagai media, jadi tidak terikal oleh satu penerbitan atau satu surat kabar.
  3. Wartawan Koresponden
    Istilah ini sering dipakaui untuk menyebut wartawan yang bertugas di daerah dan tidak berada pada satu kota dengan pusat penerbitan. Mereka bekerja dan menulis berita dan dikirim melalui pos, facsimile, modem, telephon, dan sarana komunikasi lainnya.
  4. Wartawan Kantor Berita
    Wartawan kantor berita ialah seorang wartawan dari satu kantor berita atau new pers agency. Wartawan ini mencari berita untuk suatau kantor berita kemudian beritanya di salurkan atau dijual ke berbagai lembaga penerbitan yang membutuhkan.



Syarat Wartawan

  1. SMART , Tampil sebagai pribadi yang mempunyai motivasi tinggi dengan pembawaan yang menarik.
  2. HUMOR, selera humor yang tinggi untuk memudahkan dia untuk mendapatkan data.
  3. ENERGIK, Harus energik untuk mendapatkan berita. Di tuntut untuk mendapat kan berita yang actual dengan sangat cepat. Slow News, No News.
  4. PANTANG MUNDUR, Tantangandan hambatan yanga da di deoan mata harus dihadapi dengan semangat pantang mundur.
  5. MENCARI HAL BARU, Informasi dianggap sebagai suatu berita apabila sesuatu yang unik, berbed atau baru. 
  6. SANTUN, Tuntutan supaaya wartawan dapat diterima oleh siapapun dari semua golongan .
  7. FAIR, Memberitakan suatu kasus atau permasalahan, wartawan harus emberiatakn dari dua sudut pandang, atau dari kedua belah pihak (secara fair), supaya terjadi pemberiataan yang seimbang
  8. NOSE FOR NEWS, Seorang wartawan yang baik, biasanya memiliki daya cium dan daya endus berita yanag sangat baik. (janagn smapai berita diambil oleh wartawan yang lain)



Karakteristik Wartawan

  1. Tidak menyukai protokoler, menginginkan mereka bisa bebas keuar masuk untuk mmeotret, atau keluar masuk untuk memotret, atau keluar masuk menemui siapa saja, tanpa harus dihalangi oleh sekretaris, ajudan, anggota keluarga sumber berita, maupun oleh birokrasi.
  2. Wartawan dikejar deadline, menyerahkan berita sesuai waktu
  3. Menyukai Persahabatan, wartawan yang bisa membedakan pekerjaan jurnalistik dan yang bukan. Wartawan orang yang sennag bersahabat.
  4. Bad News is Good News, tidak jarang berita yang buruk justru dianggap lebih menarik. Oleh karena itu tanpa kita sadari sering kali berlaku teori bad newa is goodnews (berita buruk adalah berita baik ) yang sebetulnya tidak. 
  5. Tidak menyulai amplop, kode etik jurnalistik Indonesia secara tegas mengatakan bahwa wartawan tidak diperkenankan menerima apapun dari sumber beritanya, yang dapat mempengaruhi objektivitasnya.
  6. Pers hidup dari Iklan, penghasilan terbesar pers bukan dari mnejual lembar koran karena biaya menerbitkan koran lebih dari yang harus dibayar pembacanya.
  7. Menyukai eksklusivitas, persaingan yang sangat tinggi antara institusi media yang satu dengan institusi media yang lain mengakibatkan antara wartawaan saling bersaing untuk mendapatkan berita yang paling baik.
  8. Semakin berpendiidkan, Pendidikan rata-rata wartawan yang diterima sebagai jurnalis disuatu institusi media pada saat ini kebanyakan adalah sarjana dari universitas terkemuka. Nilai seorang jurnalis akan semakin mahal di tengah masyarakat.





Referensi :

Materi Pembelajaran Hukum & Media Pers oleh Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom

www.gurupendidikan.co.id


Penulis :

Moch. Azis Prasetya



Rabu, 14 April 2021

Catatan Harian Hukum Dan Media Pers Bersama Ibu Serepina

PERANAN HUKUM MEDIA MASSA



A. Pengertian Hukum Media Massa

Hukum media massa adalah hukum yang mengatur tentang ketentuan-ketentuan media massa sebagai alat komunikasi massa. ... Oleh karena itu kebijakan media massa ini tidak dapat dipisahkan dari perkembangan sosial, politik dan ekonomi sebuah negara. Kedudukan media massa dalam politik menempati posisi yang penting.


B. Peranan Media Massa


Media massa, baik media massa cetak maupun elektronik di belahan dunia manapun memiliki fungsi dan peranan  yang kurang lebih sama. Sering dikatakan pers atau media massa memiliki empat fungsi dan peranan  yang menonjol yaitu sebagai media informasi (to inform), mendidik (to educate), menghibur (to entertain) dan menggugah atau mempengaruhi (to influence).

  1. Memberikan informasi. Media massa memberikan informasi  (to inform), entah informasi tentang peristiwa yang sedang terjadi, gagasan atau pikiran seseorang. Orang membaca surat kabar (koran), majalah, menonton televisi, mendengar radio atau mengakses media online terutama karena mereka ingin mencari informasi yang dibutuhkannya. Misalnya, informasi tentang lapangan kerja, informasi tentang cuaca, kesehatan, lembaga pendidikan berkualitas, informasi bisnis dan sebagainya. Hadirlah surat kabar harian (koran), mingguan, majalah bulanan, radio, televisi. Ada media yang bersifat umum, artinya media tersebut menyajikan informasi dalam cakupan yang luas.  Ada juga media yang membatasi penyajiannya untuk soal-soal khusus. Misalnya, koran bisnis/ekonomi, majalah hukum dan kriminalitas, majalah politik, televisi berita (CNN, Metro TV) dll. Sering dikatakan media merupakan sumber informasi publik.
  2. Mendidik. Media massa melakukan edukasi (to educate). Lewat pemberitaannya, media massa ikut memberi pencerahan, mencerdaskan dan menambah wawasan khalayak pembaca, pendengar atau pemirsanya. Dalam konteks hukum, pers menyadarkan mereka akan hak dan kewajibannya sebagai warga masyarakat maupun sebagai warga negara. Dalam kenyataan sehari-hari, tidak sedikit orang yang tidak tahu apakah sesuatu sudah menjadi produk hukum positif atau belum. Mereka tidak menghiraukannya dan baru merasakan atau  memikirkannya apabila telah melanggar hingga merasakan akibat pelanggaran tersebut. Mereka baru  merasakan adanya hukum apabila kepentingannya dibatasi oleh peraturan hukum yang ada. Di sinilah pers atau media massa ikut memberikan pencerahan, memberi tuntunan.
  3. Menghibur. Media massa juga menghibur (to entertain). Hal hal yang bersifat menghibur sering Anda temukan di media massa seperti berita seputar selebritis, cerita tentang gaya hidup, hobi komunitas, dll. Sulit dipungkiri bahwa media massa  sudah merupakan panggung tontonan.  Media dikemas serba entertain, populer. Kecuali menarik juga menghibur. Unsur entertain sangat menonjol di media elektronik terutama televisi. Media massa cetak juga menyajikan hal-hal yang menghibur itu tapi dengan pola kemasan yang berbeda.
  4. Mempengaruhi (kontrol sosial). Media massa menggugah atau mempengaruhi (to influence). Media yang independen dan bebas dapat mempengaruhi dan melakukan fungsi kontrol sosial (social control). Yang dikontrol bukan cuma penguasa, pemerintah, parlemen, institusi pengadilan, bisnis, militer, institusi hukum tetapi juga berbagai persoalan di dalam kehidupan masyarakat.  Dia menjadi “anjing penjaga” yang terus menggongong. Media massa juga menggugah perhatian dan perasaan khalayak terhadap suatu permasalahan yang sedang terjadi. Misalnya, mengangkat fenomena tingginya anak usia sekolah di NTT yang terpaksa bekerja  karena kesulitan ekonomi keluarganya. Dengan mengungkap realitas itu diharapkan muncul perhatian atau bantuan konkrit dari berbagai pihak yang peduli.


C. Perintah UU Pers


Bagi  media massa di Indonesia atau insan pers nasional, fungsi dan peranannya sudah digariskan secara jelas dan tegas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal 3 ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 disebutkan, pers nasional mempunyai fungsi sebagai:
a.    Media informasi
b.    Pendidikan
c.    Hiburan
d.    Kontrol Sosial.

Disamping fungsi-fungsi tersebut (ayat 1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.  UU No. 40 Tahun 1999 juga menegaskan secara khusus tentang peranan pers. Dalam pasal 6 UU tersebut dikatakan pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:

  • Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;M
  • enegakkan nilai-nilai dasar demokrasi dan hak asasi manusia  (HAM) serta menghormati kebhinekaan;
  • Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
  • Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
  • Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.


Penjelasan tentang pasal 6 tersebut lebih menekankan  lagi peranan pers nasional.  Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.

Kiranya sangat jelas perintah UU tersebut bagi pekerja media massa di Indonesia. Insan pers nasional menjalankan fungsi dan peranan yang sangat mulia meskipun pelaksanaannya bukan perkara sepele. Dan, tepatlah bila forum Bimbingan Teknis Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan Kanwil Departemen Hukum dan HAM NTT tahun 2006 ini  memandang penting peranan media massa untuk ikut mendorong terciptanya masyarakat sadar hukum di daerah ini. Masyarakat yang tahu hak dan kewajibannya sebagai warga masyarakat yang terikat dengan norma sosial/hukum.



D. Penyuluhan Hukum


Penyuluhan hukum bukan sesuatu yang baru bagi masyarakat kita. Penyuluhan hukum sudah berlangsung lama  yaitu sejak masa pemerintahan Orde Baru. Penyuluhan hukum giat dilaksanakan pemerintah sejak awal tahun 1980-an dan masih berlangsung sampai sekarang. Masyarakat kita tidak asing lagi dengan istilah Kadarkum (Keluarga Sadar Hukum) atau Desa Sadar Hukum. Tetapi apakah masyarakat kita sudah sadar hukum?
Pertanyaan ini tampak sederhana saja, namun jawabannya bisa sangat panjang dan berliku. Sebagaian besar warga masyarakat kita baru menyadari pentingnya hukum ketika ia berurusan dengan persoalan hukum.

Baru sadar bila terkena kasus hukum. Itulah sebabnya tidak sedikit pula mereka yang menjadi korban karena ketidaktahuannya tentang hukum.
Dengan demikian penyuluhan hukum sangatlah penting dan tidak boleh berhenti.  Dan menjadi penyuluh hukum adalah pekerjaan yang mulia! Penyuluhan hukum tentunya diarahkan kepada terwujudnya pengetahuan  masyarakat tentang hukum dan terwujudnya perilaku masyarakat menurut hukum.

Tujuannya meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum, meningkatkan kepatuhan hukum dan memberikan akses informasi hukum kepada masyarakat. Banyak cara yang ditempuh seperti melalui forum tatap muka, panel diskusi, seminar atau lewat media cetak dan elektronik serta multi media.



E. Aplikasi Hukum Media Massa

Media massa cenderung bergerak pada aplikasi hukum dalam kehidupan masyarakat. Untuk yang satu ini peranan media sangat menonjol. Anda tentunya tidak asing dengan berita surat kabar, majalah, televisi atau radio tentang beragam kasus hukum. Misalnya, berita tentang pencuri sandal jepit yang dihukum 2 tahun penjara, berita tentang bebasnya koruptor kelas kakap. Berita pembunuhan, perkosaan, pencemaran nama baik, kekerasan dalam rumah tangga, penganiayaan oleh petugas LP terhadap narapidana dan sebagainya. Singkatnya, media massa menyajikan berita berita aktual dari berbagai isu. Hal itu menunjukkan bahwa media memiliki kontribusi yang tidak kecil dalam mendukung proses pembangunan demokrasi, penghormatan terhadap hak asasi manusia serta terwujudnya penegakan hukum yang adil.


Salah satu agenda besar reformasi adalah meminimalisir praktek KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme). Maka dapat dimengerti bila media massa nasional cukup intens mengungkap kasus-kasus korupsi serta penyimpangan lainnya. Dengan memberitakan masalah tersebut, media melaksanakan perannya seperti tertuang dalam Undang undang Pers 40/1999 yaitu melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. 


Media juga membentuk pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar. Masih segar dalam ingatan kita kasus hukum yang melanda Tibo cs, tiga terpidana mati kasus kerusuhan Poso yang telah dieksekusi akhir bulan September lalu. Selama berbulan-bulan kasus itu menjadi liputan utama media massa nasional bahkan mendapat perhatian cukup besar dari komunitas masyarakat internasional. Media massa mengembangkan pendapat umum dengan mengangkat kembali proses peradilan terhadap Tibo cs, tahapan hukum yang telah diupayakan serta vonis hukuman mati yang harus mereka jalani.


Media memberi ruang yang lebih dari cukup tentang masalah tersebut. Terjadi polemik. Muncul simpati dan antipati. Ada sikap pro dan kontra. Demonstrasi di mana-mana. Bahwa pada akhirnya Tibo cs tetap dieksekusi, hal itu soal kepastian hukum. Tetapi masyarakat setidaknya mendapat gambaran yang cukup tentang adil tidaknya proses hukum terhadap Tibo cs, tentang prosedur hukum yang masih bisa ditempuh, tentang  konsekwensi dan implikasi hukum bila seseorang divonis mati dan masih banyak hal lainnya.


Contoh lain adalah kontroversi Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP). Media massa nasional sejak awal melakukan koreksi dan kritik terhadap RRU tersebut sebelum diundangkan. Sikap protes atau keberatan masyarakat terhadap RUU APP tertuju pada sejumlah ketentuan yang dapat merugikan suatu kelompok masyarakat tertentu di Indonesia dan menguntungkan kelompok masyarakat lainnya. Sementara prinsip hukum harus berlaku sama dan adil untuk semua orang. Media berperan besar dalam menggugah kesadaran masyarakat Indonesia untuk memperjuangkan haknya. Dapat juga disebut hadirnya UU Perlindungan Saksi antara lain berkat kontribusi media massa yang terus-menerus mempublikasikannya.


Di tingkat lokal NTT, media massa pun tidak tinggal diam. Banyak peraturan daerah (Perda) yang merugikan kepentingan masyarakat dibuka menjadi konsumsi publik. Media menunjukkan hal-hal yang tidak rasional dan memberatkan masyarakat.  Media menghimpun pandangan mereka. Wacana yang dibangun media mendapat tanggapan dari pemerintah sehingga ada sejumlah Perda ditunda pemberlakuannya. Media massa  juga cukup konsisten mengkritisi produk hukum yang kontrapoduktif bagi pengembangan investasi di daerah serta urusan lainnya. Dalam praktek, media massa sering menjadi benteng terakhir bagi warga masyarakat untuk memperjuangkan keadilan.



F. Manfaatkan Fungsi Media

Lantas, bagaimana memanfaatkan media untuk menggolkan tujuan penyuluhan hukum? Apakah mungkin memanfaatkan kekuatan media massa untuk mensoalisasikan hukum kepada masyarakat?

Media menyiapkan kolom/space untuk itu. Artinya sosialisasi itu tidak datang semata-mata dari pihak media, tetapi Anda sendiri proaktif melakukannya. Misalnya dengan menulis artikel di media massa. Anda menjelaskan duduk soalnya secara baik, sehingga masyarakat memperoleh gambaran yang benar dan utuh tentang implikasi dari  suatu produk hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Bagaimana sebaiknya?
Bagaimana kita merajut hubungan dua kubu yang berbeda? Media massa di satu pihak dan pemerintah di pihak yang lainnya. Adakah 'jembatan' menuju tujuan bersama? Adakah 'benang merah' yang bisa dipilin tanpa mencederai tugas dan peranan masing-masing? Benang merah itu jelas ada karena kedua pihak melayani/mengabdi kepada pihak yang sama yaitu masyarakat, rakyat, publik.

Pers melayani publik sesuai fungsinya sebagai media informasi, pendidikan dan kontrol sosial. Pers tidak bekerja di hutan rimba secara liar. Ada ketentuan hukum yang mengikatnya. Pemerintah pun melayani publik sesuai ketentuan yang berlaku. Yang berbeda cuma soal cara. Di sinilah titik pijak untuk membangun komunikasi yang positif dan saling mendukung satu sama lain.


Bagaimana memanfaatkan media, beberapa tips berikut ini mungkin dapat dipertimbangkan.

  1. Hilangkan fobia bahwa media massa hanya menggarap berita tentang kelemahan pemerintah. Bahwa media melakukan kontrol sosial itu sudah kewajibannya sesuai perintah UU. Toh tidak semua media menggelorakan jurnalisme perang. Banyak media yang sejuk-bernafaskan jurnalisme damai. Anda bisa memilah-milah dan memilih mana yang layak dipercaya dan perlu memanfaatkan kekuatannya.
  2. Proaktif menjalin komunikasi dengan wartawan, pimpinan media   massa. Tidak salah jika mengenal secara pribadi. Dengan saling kenal niscaya Anda akan lebih mudah mengkomunikasikan pesan pemerintah. Anda mendapat kesempatan yang cukup untuk memberikan penjelasan tentang sesuatu. Di sana ada ruang diskusi, ada keterbukaan. Saling pengertian.
  3. Tidak saatnya lagi Kepala Bagian Humas/Kepala Biro Humas, Kepala Badan atau Dinas Infokom atau apapun predikatnya menunggu ditemui wartawan, merasa diri penting, dibutuhkan. Tinggakan cara berpikir seperti itu. Di beberapa tempat, pertemuan periodik dengan insan pers masuk dalam agenda kerja bagian Humas atau Badan Infokom. Namanya bisa "minum kopi bersama" atau kongkow-kongkow. Dalam forum ini seorang bupati bicara apa saja tentang daerahnya. Ada yang ditulis, ada yang cuma informasi bagi pengelola media agar mereka dapat mengerti duduk perkara suatu masalah. Bahkan dia dapat memperoleh masukan berharga dari pengelola media bagaimana seharusnya menyikapi suatu problem sosial. Budaya seperti itu belum tercipta di NTT. Bupati/Gubernur di sini masih merasa bahwa dialah yang dibutuhkan wartawan. Maaf saja, cara berpikir demikian bergaya feodal. Tidak cocok lagi dengan dunia yang terus berubah amat cepat.
  4. Tugas aparat Humas tidak sebatas kliping koran. Menumpuk bundelan koran/majalah. Diperlukan pengetahuan dan keterampilan membaca atau mengalisa kliping koran/majalah, siaran radio dan televisi serta menarik implikasinya dengan kondisi setempat. Syaratnya policy maker tertinggi di daerah perlu menerapkan prinsip manajemen: the right man on the right place. Menempatkan personel di bagian Humas atau Badan Informasi dan Komunikasi secara tepat. Tenaga profesional mungkin masih jauh-- tetapi setidaknya dia memiliki hasrat untuk belajar, menambah wawasan, pengetahuan dan keterampilan di bidang kehumasan dan teknologi informasi.
  5. Idealnya Humas/Badan Infokom menjadi pusat data dan informasi pemerintah daerah yang mudah diakses oleh siapapun dalam semangat globalisasi. (Pemkab Ende misalnya sudah memiliki website sendiri, tetapi mohon maaf data dan informasinya cukup lama baru diperbarui). Menjadi pusat data menuntut adanya sarana dan prasarana kerja yang memadai. Menurut pandangan kami, jaringan internet mutlak ada di ruang kerja Humas/Badan Infokom.


Referensi
http://www.dionbata.com/