Rabu, 14 Juli 2021

Catatan Harian Hukum Dan Media Pers Bersama Ibu Serepina

PEMANFAATAN MEDIA SOSIAL SEBAGAI SARANA HIBURAN DITENGAH PANDEMI COVID-19



Pandemi Covid - 19 yang terjadi di seluruh dunia mengakibatkan terhambatnya banyak aktivitas diluar rumah. Pandemi yang sampai saat ini masih menjangkit beberapa negara di dunia termasuk Indonesia. Kegiatan yang biasa di jalani masyarakat saat sebelum pandemi sampai saat ini belum bisa di lakukan dengan normal.

Setelah setahun lebih masyarakat dipaksa untuk mengurangi aktivitas diluar rumah, media sosial yang di pilih banyak masyarakat untuk mengisi waktu luang. 


Masyarakat menjadi lebih sering menggunakan media sosial. Karena selama pandemi covid - 19 hanya dapat berkomunikasi menggunakan media sosial, selain itu untuk mencari informasi perkempangan kasus covid - 19 maupun informasi yang lain media sosial adalah sarana komunikasi paling mudah dan praktis.


Dengan adanya media sosial sangat memudahkan kita untuk menjaln komunikasi dan mencari informasi. Banyak masyarakat yang menjadikan media sosial sebagai sarana hiburan, baik yang memberi hiburan maupun yang menikmati hiburan itu. Masyarakat Indonesia mulai memanfaatkan sosial media untuk membuat video log (vlog) yang memperlihatkan kegiatan sehari - hari semasa pandemi ini, hal ini dapat menghibur dan mengisi waktu luang untuk para penikmatnya.

Namun di sisi lain juga terdapat dampak negatif dari penggunaan media sosial itu sendiri, khususnya untuk anak - anak yang masih di bawah umur. Karena konten di media sosial itu dapat bebas di nikmati oleh siapapun. Terkadang ada konten yang seharusnya tidak boleh di nikmati anak di bawah umur.

Disinilah sangat penting peran orang tua untuk mengawasi anak - anak dalam menikmati media sosial. Sebagai pengguna media sosial, kita harus bijak dalam memilih konten yang akan kita nikmati. Kita harus paham jenis - jenis media sosial. 



Jenis-Jenis Mendia Sosial

Kaplan dan Haenlein menciptakan skema klasifikasi untuk berbagai jenis media sosial dalam artikel mereka Bisnis Horizons diterbitkan pada tahun 2010. Menurut Kaplan dan Haenlein ada enam jenis media sosial:

1. Proyek Kolaborasi. 

Situs ini memungkinkan pengguna untuk dapat mengubah, menambah, atau menghapus konten sedikit -- konten yang tersedia di website ini. contoh wikipedia. 


2. Blog dan microblog

Pengguna bebas untuk mengekspresikan sesuatu dalam blog ini seperti ventilasi atau mengkritik kebijakan pemerintah. misalnya twitter. 


3. Konten

Pengguna situs ini pengguna mengklik setiap konten saham -- konten media, seperti video, ebook, gambar, dan lain -- lain. Situs jejaring sosial misalnya youtube


4. Situs jejaring sosial

Aplikasi yang memungkinkan pengguna untuk terhubung dengan membuat informasi pribadi sehingga dapat terhubung dengan orang lain. Informasi pribadi yang bisa menjadi seperti foto -- foto. Contoh facebook. 


5. Virtual game world

Sebuah dunia maya, di mana lingkungan 3D mengreplikasikan, di mana pengguna bisa datang dalam bentuk yang diinginkan dan berinteraksi dengan orang lain baik di dunia nyata. untuk game online misalnya.


6. Virtual social world

Virtual dunia di mana pengguna merasa hidup di dunia maya, seperti dunia game virtual, berinteraksi dengan orang lain. Namun, Dunia Virtual Sosial lebih bebas dan lebih ke arah kehidupan, seperti Second Life.



Nah jadi itulah beberapa jenis sosial media yang sangat berguna bagi teman-teman. Apalagi disaat pandemi covid-19 ini, dimana pemerintah membuat peraturan agar kira tetap berada dirumah. Dengan demikian media sosial adalah salah satu yang bisa kita manfaatkan sebagai media hiburan ditengah pandemi ini. 


Oke mungkin cukup sekian sharing kita pada postingan kali ini. Tetap kreativ, inovatif yah teman-teman. Manfaatkan media untuk kalian berkarya dan hiburan. Thank Youuu.  




Referensi :

Materi Pembelajaran Hukum & Media Pers oleh Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom

www.kompasiana.com


Penulis :

Moch. Azis Prasetya


0 komentar:

Posting Komentar